Ingat! Denda Rp12 Juta untuk Mengambil Foto di Bilik Suara

Kau pasti sudah dengar tentang peraturan baru ini. Mulai pemilihan umum tahun ini, membawa ponsel ke bilik suara dilarang! KPU memberlakukan aturan baru ini untuk mencegah pemotretan saat memberikan suara. Pelanggaran aturan ini bisa kena denda hingga Rp12 juta! Memang, kita semua ingin mendokumentasikan momen berharga ini. Tapi demi integritas pemilu, kita harus patuh pada aturannya. Nah, baca terus artikel ini untuk mengetahui selengkapnya tentang larangan ponsel di bilik suara dan konsekuensinya. Pemilu damai dan adil menjadi tanggung jawab kita bersama.

Peraturan Baru Di Bilik Suara Pemilu 2024

Pada pemilihan umum tahun 2024 ini, pemilih diingatkan untuk mematuhi beberapa aturan sebelum memasuki bilik suara. Salah satunya adalah dilarang membawa ponsel atau smartphone ke dalam bilik suara saat pemungutan suara.

Larangan dokumentasi hak pilih di bilik suara KPU ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara colok12 dalam Pemilihan Umum. Jika sebelumnya smartphone diizinkan membawa ponsel ke bilik suara, aturan terbaru menyebutkan bahwa membawa ponsel tidak diperbolehkan.

“Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, dikutip dari berbagai sumber, Senin (12/2).

Apa saja larangan di bilik suara?

Beberapa larangan lain di bilik suara antara lain:

  • Dilarang mencoblos lebih dari satu kali untuk setiap paslon atau partai politik
  • Dilarang membawa senjata atau benda yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban
  • Dilarang melakukan kegiatan kampanye di bilik suara atau sekitarnya
  • Dilarang mengganggu ketertiban dan menciptakan keributan di bilik suara

Pelanggaran atas larangan-larangan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi, perhatikan baik-baik aturan main di bilik suara agar hak pilih Anda dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar.

Dilarang Membawa Ponsel Ke Bilik Suara

Jika Anda akan memberikan suara pada pemilu mendatang, pastikan untuk meninggalkan ponsel Anda di rumah! Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih dilarang membawa ponsel atau barang elektronik lainnya ke dalam bilik suara.

Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi privasi pemilih dan memastikan pemilu yang adil. Dengan ponsel berkamera, seseorang bisa saja memotret pilihan Anda atau mengintimidasi Anda untuk memilih dengan cara tertentu. KPU ingin agar para pemilih merasa bebas untuk membuat keputusan mereka sendiri tanpa tekanan atau penghakiman.

Jika Anda tidak sengaja membawa ponsel ke tempat pemungutan suara, Anda harus menitipkannya kepada petugas pemilu sebelum memasuki bilik suara. Jangan khawatir, mereka akan menjaganya tetap aman sampai Anda selesai memberikan suara. Setelah Anda menentukan pilihan, Anda dapat mengambil ponsel Anda saat keluar.

Larangan ini berlaku untuk semua pemilih, jadi pastikan untuk memberi tahu teman dan anggota keluarga Anda. Pada hari pemilihan, satu-satunya barang yang diperbolehkan masuk ke dalam bilik suara adalah Anda dan surat suara! Meninggalkan barang elektronik di belakang adalah ketidaknyamanan kecil untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap bebas dan adil.

Suara Anda adalah suara Anda – pastikan Anda menggunakannya! Tapi tinggalkan swafoto dan update status setelah Anda menentukan pilihan Anda. Dengan mengikuti peraturan dan membuat suara Anda didengar, Anda akan membantu membentuk masa depan Indonesia.

Alasan Pelarangan Ponsel Di Bilik Suara

Ada beberapa alasan mengapa ponsel dilarang dibawa ke bilik suara saat pemilihan umum. Pertama, ponsel dapat digunakan untuk merekam atau mengambil foto kertas suara Anda, yang melanggar hak pribadi Anda. Kedua, ponsel dapat digunakan untuk berkoordinasi atau “membeli” suara, yang merusak integritas pemilu.

Ketiga, ponsel dapat mengganggu proses pemungutan suara. Misalnya, ponsel yang berdering atau bergetar saat Anda sedang memilih dapat mengganggu Anda dan orang lain. Keempat, ponsel dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan tentang calon atau partai politik tertentu di bilik suara.

Hal ini dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan merusak demokrasi. Kelima, larangan ponsel dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan pilihan Anda. Tanpa adanya ponsel, lebih sulit bagi orang lain untuk mengetahui siapa yang Anda pilih atau untuk memaksa Anda memilih calon tertentu.

Dengan demikian, larangan ini sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi hak-hak konstitusional Anda sebagai warga negara dan pemilih. Meskipun dapat terasa mengganggu, larangan ini penting untuk menjaga integritas dan legitimasi pemilu kita. Seperti pepatah lama, terkadang kita harus kehilangan sedikit kebebasan untuk mendapatkan lebih banyak keamanan dan perlindungan.

Sanksi Bagi Yang Membawa Ponsel

Plano untuk membawa ponsel ke bilik suara bisa berakibat mahal. KPU telah menetapkan denda sebesar Rp12 juta untuk pelanggaran aturan ini. Jadi pastikan untuk meninggalkan ponsel dan perangkat elektronik lain di luar sebelum memasuki bilik suara.

KPU melarang keras membawa ponsel ke bilik suara karena khawatir akan terjadi pelanggaran kerahasiaan pemilihan. Dengan adanya ponsel, pemilih dapat mengambil foto kertas suara yang telah diisi atau melakukan rekam video di bilik suara. Hal ini tentu saja dilarang dan bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Banyak alasan mengapa larangan ini diberlakukan. Selain untuk menjaga kerahasiaan suara, larangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah pemilih melakukan kecurangan seperti membeli suara. Tanpa adanya bukti visual seperti foto kertas suara yang telah diisi, akan sulit bagi oknum-oknum tertentu untuk mengawasi pilihan pemilih. Dengan demikian, pemilihan dapat berlangsung secara bebas dan rahasia.

Jadi ingat, sebelum pergi ke tempat pemungutan suara, pastikan Anda meninggalkan ponsel di rumah atau mobil. Jika ketahuan membawa ponsel ke bilik suara, petugas akan menyita perangkat tersebut sampai proses pemungutan suara selesai. Selain itu, Anda juga berisiko didenda hingga Rp12 juta atas pelanggaran ini. Lebih baik mencegah daripada menyesal, bukan?

Ingat! Denda Maksimal Rp12 Juta Jika Foto Di Bilik Suara

Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi, dan selain membuat pilihan, masyarakat Indonesia juga diharapkan mematuhi beberapa aturan sebelum memasuki bilik suara.

Sebelum memilih, orang-orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) rupanya dilarang membawa ponsel atau smartphone ke bilik suara selama pemungutan suara.

Larangan dokumentasi hak pilih di bilik suara KPU diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jika sebelumnya diperbolehkan membawa ponsel ke bilik suara, aturan terbaru menyebutkan bahwa membawa ponsel tidak diperbolehkan.

“Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dikutip dari berbagai sumber pada Senin (12/2).

Ingat, denda maksimal adalah Rp12 juta jika Anda mengambil foto di bilik suara. Jadi sebelum pergi ke TPS, pastikan Anda tidak membawa ponsel atau kamera. Berita baiknya, Anda masih diperbolehkan membawa kartu identitas, kartu pemilih, dan surat pemberitahuan.

Selain denda, pelanggaran aturan ini juga dapat menyebabkan pembatalan hasil pemungutan suara di TPS yang bersangkutan. Oleh karena itu, semua pemilih diminta untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keabsahan hasil Pemilu 2024.

Conclusion

Jadi ingat, jangan bawa ponsel atau kamera saat ke bilik suara. Aturan ini untuk menjaga kerahasiaan pilihan kita semua. Membawa ponsel bisa berakibat denda Rp12 juta. Mari patuhi aturan ini demi integritas pemilu. Dengan bekerja sama, kita bisa menjadikan pemilu 2024 yang aman dan adil.